Manulife Direct Protection (MDP)
Karyawan merupakan salah satu aset yang paling penting guna mencapai tujuan perusahaan.
Ketenangan hidup merupakan dambaan setiap manusia, termasuk karyawan. Produktivitas kerja akan menurun apabila terjadi musibah seperti kecelakaan, sakit, cacat ataupun meninggal dunia dimana peristiwa tersebut dapat terjadi dan waktunya tidak dapat diprediksi.
Di lain pihak, biaya-biaya guna mengatasi musibah tersebut, semakin hari semakin meningkat. Apabila tidak dipersiapkan sejak dini, tentu dapat mempengaruhi kinerja karyawan yang pada akhirnya akan mempengaruhi arus kas perusahaan.
Manulife Indonesia memberikan Program Perlindungan Aset Perusahaan yang lengkap dan fleksibel berupa Asuransi Jiwa dan Kesehatan Kumpulan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman bagi karyawan Anda.
Manfaat Program untuk Karyawan:
- Asuransi Jiwa Berjangka Kumpulan
- Asuransi Kecelakaan Kumpulan
- Asuransi Cacat Tetap Total Kumpulan (merupakan Asuransi Tambahan dari Asuransi Jiwa Berjangka Kumpulan)
- Asuransi Perawatan Rumah Sakit dan Pembedahan Kumpulan
- Asuransi Rawat Jalan Kumpulan*
- Asuransi Melahirkan Kumpulan*
* Merupakan bagian dari Asuransi Perawatan Rumah Sakit & Pembedahan Kumpulan.
Syarat Kepesertaan:
- Manulife Direct Protection – MDP : Dengan jumlah peserta minimum 10 karyawan
- Berlaku bagi seluruh karyawan yang berusia sebagai berikut:
| Nama Program | Maksimum Usia Masuk | Maksimum Usia Perpanjangan |
| Asuransi Jiwa Berjangka Kumpulan | 69 | 74 |
| Asuransi Kecelakaan Kumpulan | 64 | 69 |
| Asuransi Cacat Tetap Total Kumpulan | 64 | 69 |
| Asuransi Perawatan Rumah Sakit & Pembedahan Kumpulan* | 65 | 65 |
* Untuk seluruh Asuransi Tambahan pada Asuransi Perawatan Rumah Sakit dan Pembedahan Kumpulan mengikuti syarat kepesertaan pada produk dasarnya. Khusus untuk Asuransi Melahirkan Kumpulan minimum peserta 10 orang wanita maksimum berusia 45 tahun (termasuk karyawati yang sudah menikah atau istri karyawan).
- Klik disini untuk mengunduh brosur Asuransi Jiwa dan Kesehatan Kumpulan (GLH)
- Klik disini untuk melihat Tanya Jawab
Manulife Total Protection (MTP)
Karyawan merupakan salah satu aset yang paling penting guna mencapai tujuan perusahaan.
Ketenangan hidup merupakan dambaan setiap manusia, termasuk karyawan. Produktivitas kerja akan menurun apabila terjadi musibah seperti kecelakaan, sakit, cacat ataupun meninggal dunia dimana peristiwa tersebut dapat terjadi dan waktunya tidak dapat diprediksi.
Di lain pihak, biaya-biaya guna mengatasi musibah tersebut, semakin hari semakin meningkat. Apabila tidak dipersiapkan sejak dini, tentu dapat mempengaruhi kinerja karyawan yang pada akhirnya akan mempengaruhi arus kas perusahaan.
Manulife Indonesia memberikan Program Perlindungan Aset Perusahaan yang lengkap dan fleksibel berupa Asuransi Jiwa dan Kesehatan Kumpulan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman bagi karyawan Anda.
Manfaat Program untuk Karyawan:
- Asuransi Jiwa Berjangka Kumpulan
- Asuransi Kecelakaan Kumpulan
- Asuransi Cacat Tetap Total Kumpulan (merupakan Asuransi Tambahan dari Asuransi Jiwa Berjangka Kumpulan)
- Asuransi Perawatan Rumah Sakit dan Pembedahan Kumpulan
- Asuransi Rawat Jalan Kumpulan*
- Asuransi Melahirkan Kumpulan*
- Asuransi Perawatan Gigi Kumpulan*
- Asuransi Kacamata Kumpulan*
Syarat Kepesertaan:
• Manulife Total Protection – MTP
- Dengan jumlah peserta minimum 51 karyawan
- Tersedia pilihan manfaat Standard, Flexible dan Aggregate
• Berlaku bagi seluruh karyawan yang berusia sebagai berikut:
| Nama Program | Maksimum Usia Masuk | Maksimum Usia Perpanjangan |
| Asuransi Jiwa Berjangka Kumpulan | 69 | 74 |
| Asuransi Kecelakaan Kumpulan | 64 | 69 |
| Asuransi Cacat Tetap Total Kumpulan | 64 | 69 |
| Asuransi Perawatan Rumah Sakit & Pembedahan Kumpulan* | 65 | 65 |
* Untuk seluruh Asuransi Tambahan pada Asuransi Perawatan Rumah Sakit dan Pembedahan Kumpulan mengikuti syarat kepesertaan pada produk dasarnya.
Khusus untuk Asuransi Melahirkan Kumpulan minimum peserta 10 orang wanita maksimum berusia 45 tahun (termasuk karyawati yang sudah menikah atau istri karyawan).
- Klik disini untuk mengunduh brosur
- Klik disini untuk melihat Tanya Jawab
- Klik disini untuk mengunduh formulir
- Klik disini untuk mengunduh Pedoman Administrasi ( Prosedur Klaim )
sumber : www.manulife-indonesia.com
0 komentar:
Posting Komentar