Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Manulife Indonesia menawarkan program DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), yaitu suatu program dana pensiun iuran pasti berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Manulife Indonesia selain sebagai manfaat pensiun juga dapat dirancang sebagai kompensasi pesangon berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 untuk memenuhi kebutuhan akan kesejahteraan karyawan.
Manfaat Program DPLK:
Manfaat untuk perusahaan
|
Manfaat untuk karyawan
|
|
|
Keunggulan DPLK Manulife Indonesia
- Fleksibel – dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan.
- Berpengalaman dan dikenal sebagai pelopor program dana pensiun.
- Pelayanan dan administrasi yang berkualitas.
- Transparan dan professional.
- Beragam pilihan investasi.
- Dapat digunakan sebagai kompensasi pesangon, berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.
- Klik disini untuk mengunduh brosur
- Klik disini untuk mengunduh Formulir
- Klik disini untuk melihat Tanya Jawab DPLK
sumber : www.manulife-indonesia.com
0 komentar:
Posting Komentar