Senin, 24 Februari 2014

Program Pensiun

Posted by Admin. Category:

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)
Manulife Indonesia menawarkan program DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), yaitu suatu program dana pensiun iuran pasti berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. 
DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Manulife Indonesia selain sebagai manfaat pensiun juga dapat dirancang sebagai kompensasi pesangon berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 untuk memenuhi kebutuhan akan kesejahteraan karyawan.
Manfaat Program DPLK:
Manfaat untuk perusahaan
Manfaat untuk karyawan
  1. Memberikan solusi atas masalah arus kas  yang mungkin di hadapi oleh  perusahaan di kemudian hari.
  2. Dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25).
  3. Dapat mempertahankan karyawan berkualitas.
  4. Menjadi nilai tambah bagiperusahaan
  5. Iuran bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan.
  1. Adanya jaminan kesinambungan penghasilan di hari tua.
  2. Dapat mengurangi pajak penghasilan pribadi (PPh 21)
  3. Pendanaan yang “sudah pasti” dari Pemberi Kerja.
  4. Hasil investasi bebas pajak sampai dengan manfaat program dibayarkan.
Keunggulan DPLK Manulife Indonesia
  1. Fleksibel – dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan.
  2. Berpengalaman dan dikenal sebagai pelopor program dana pensiun.
  3. Pelayanan dan administrasi yang berkualitas.
  4. Transparan dan professional.
  5. Beragam pilihan investasi.
  6. Dapat digunakan sebagai kompensasi pesangon, berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.
sumber : www.manulife-indonesia.com

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Statistik Pengunjung

Copyright 2013 Asuransi Karyawan: Program Pensiun Template by CB Blogger Template. | Powered by Blogger | Develop by WELL PRO